Proses Kelayakan Usaha

Kelayakan usaha dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.

a. Tahap penemuan ide atau perumusan gagasan

Pada tahap ini, wirausaha mendapatkan ide untuk merintis usaha baru. Ide tersebut kemudian dirumuskan dan diidentifikasi, misalnya kemungkinan bisnis yang paling memberi peluang untuk dilakukan dan menguntungkan dalam jangka waktu panjang. Banyak kemungkinan, misalnya bisnis industri, perakitan, perdagangan, usaha jasa, atau jenis usaha lain yang dianggap layak.

Kunjungi Juga Spesifikasiproduk.com untuk mengetahui Review Produk-produk Terlaris di Pasaran Indonesia saat ini, agar tidak ketinggalan mendapatkan diskon harga besar-besaran untuk setiap produk yang ditawarkan.

b. Tahap formulasi tujuan

Tahap ini merupakan tahap perumusan visi dan misi bisnis, seperti visi dan misi bisnis yang akan dijalankan setelah bisnis diidentifikasi; misalnya, apakah untuk menciptakan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat sepanjang waktu ataukah untuk menciptakan keuntungan yang langgeng; atau apakah visi dan misi bisnis yang akan dikembangkan menjadi kenyataan atau tidak? Semuanya dirumuskan dalam bentuk tujuan.

c. Tahap analisis

Tahap ini dilakukan proses sistematis untuk membuat suatu keputusan apakah bisnis tersebut layak dilaksanakan atau tidak. Tahap ini dilakukan seperti prosedur proses penelitian ilmiah yang lain, yaitu dimulai dengan mengumpulkan data, mengolah, menganalisis, dan menarik kesimpulan. Kesimpulan dalam studi kelayakan usaha hanya ada dua, yaitu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Aspek-aspek yang harus diamati dan dicermati dalam tahap analisis meliputi hal-hal berikut.
1) Pasar, meliputi produk yang akan dipasarkan, peluang, permintaan dan penawaran, harga, segmentasi, pasar sasaran, ukuran, perkembangan, dan struktur pasar serta strategi pesaing.
2) Teknik produksi atau operasi, meliputi lokasi, gedung bangunan, mesin dan peralatan, bahan baku dan bahan penolong, tenaga kerja, metode produksi, lokasi dan tata letak pabrik atau tempat usaha.
3) Manajemen atau pengelolaan, meliputi organisasi, aspek pengelolaan tenaga kerja, kepemilikan, yuridis, lingkungan, dan sebagainya. Aspek yuridis dan lingkungan perlu dianalisis karena perusahaan harus mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak dan harus ramah lingkungan.
4) Finansial atau keuangan, meliputi sumber dana atau penggunaannya, proyeksi biaya, pendapatan, keuntungan, dan arus kas.

d. Tahap keputusan

Setelah dievaluasi, dipelajari, dianalisis, dan hasilnya meyakinkan, langkah berikutnya adalah tahap pengambilan keputusan, yaitu bisnis tersebut layak dilaksanakan atau tidak. Karena menyangkut keperluan investasi yang mengandung risiko, keputusan bisnis biasanya didasarkan pada beberapa kriteria, seperti Periode Pembayaran Kembali (Pay Back Period, PBP), Nilai Sekarang Bersih (Net Present Value, NPV), Tingkat Pengembalian Internal (Internal Rate of Return, IRR), dan sebagainya. Untuk menganalisis suatu keputusan bisnis dilakukan pengkajian terhadap hal-hal berikut:

1) Aset dan kewajiban. Perlu diketahui daftar atau data secara akurat tentang setiap harta dan semua kewajiban (liabilitas) yang akan diambil alih. Keakuratan data tersebut, jika memungkinkan, sebaiknya dinyatakan oleh akuntan public yang bersertifikat.
2) Piutang usaha. Sebelum membeli suatu bisnis, mintalah daftar umur piutang usaha. Jika memungkinkan, termasuk masalah penagihan yang dihadapi oleh perusahaan selama ini. Mintalah juga bukti mengenai beberapa persen bisnis itu, apakah mampu ditagih dalam kurun waktu tertentu dan apakah piutang dapat ditagih sesuai nilai ekonomisnya.
3) Lokasi usaha. Apakah lokasi usaha yang akan dibeli cukup strategis. Jika tidak strategis, berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkannya ke lokasi lain yang lebih strategis, terutama dari sudut pasar, bahan baku, dan tenaga kerja.
4) Persyaratan istimewa. Apakah ada persyaratan istimewa, misalnya lisensi, izin khusus, dan persyaratan hukum yang lain untuk bisnis tersebut. Apakah persyaratan istimewa tersebut juga termasuk dalam pembelian bisnis. Dengan kata lain, apakah persyaratan istimewa tersebut juga dialihkan kepada pemilik baru.
5) Kontrak. Apakah bisnis tersebut terikat dengan kontrak-kontrak yang akan dialihkan kepada pemilik baru. Semua isi kontrak (secara legal dan praktis) yang akan diwarisi harus dipahami. Dapatkah semua kontrak itu dipindahtangankan kepada pemilik, terutama kontrak yang belum jatuh tempo.

Sumber: (Studi Kelayakan Bisnis – H. Dadang Husen Sobana, M.Ag.)