Olshop Sudah Jadi Gaya Hidup tapi Penipuan Olshop Merajalela

Media Komunikasi dan informasi saat ini berkembang semakin pesat dan cepat.  Menjual melalui media sosial masih merupakan hal yang jarang terjadi di negara luar, tetapi tidak demikian di Indonesia. Penjualan online melalui Facebook, Instagram, dan aplikasi pesan singkat seperti LINE dan BBM sangat populer dilakukan. Facebook sendiri menyediakan Facebook Ads atau Marketplace untuk membantu perkembangan toko online di media sosial. Penjualan online melalui Instagram sendiri mulai marak pada tahun 2012 dan dalam dua tahun terakhir, sangat berkembang terutama di kalangan wanita. Ini terlihat dari dominasi toko fashion dan make up, bahkan Resto, menu catering surabaya, jakarta dan kota-kota besar, Paket catering sidoarjo dan di daerah kabupaten lainnya  yang ada di Instagram.

Dengan perkembangan e-commerce, media sosial mulai dilihat sebagai salah satu kanal komunikasi antara pelaku bisnis dan konsumen. Seperti kita ketahui, perkembangan teknologi informasi memberikan peluang-peluang baru bagi bisnis melalui e-commerce. E-commerce tidak hanya memperluas arus barang dan jasa, tetapi juga memberikan kesempatan bagi individu untuk menjadi pelaku bisnis.

Dalam hal perlindungan hak konsumen, penggunaan media sosial sebagai tempat bertransaksi antara pelaku usaha dan konsumen memiliki permasalahan tersendiri. Keberadaan pelaku usaha merupakan hal penting dalam hal penggunaan media sosial untuk berjualan. Ini tidak termasuk media sosial sebagai bagian dari sebuah website. 

Keberadaan pelaku usaha sangat penting bagi konsumen jika mereka memiliki keluhan terkait transaksi atau produk yang dibeli. Terutama jika metode pembayaran yang digunakan adalah pembayaran di muka. Konsumen sudah melakukan pembayaran, tetapi barang tidak diterima atau barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. 

Keberadaan pelaku usaha menjadi semakin penting jika konsumen mengalami kerugian akibat membeli produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha tersebut. Saat konsumen ingin meminta tanggung jawab dari pelaku usaha, account media sosial pelaku usaha tersebut sudah tidak aktif dan pelaku usaha tidak bisa lagi dihubungi. 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang sudah menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi kepada konsumen, termasuk informasi mengenai barang yang dijual dan identitas pelaku usaha. Namun, dengan kemudahan membuka atau menutup account media sosial, hal tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen. Sehingga untuk mengetahui kepercayaan pelaku usaha, konsumen hanya bisa mengandalkan informasi dari konsumen lain melalui kolom komentar/testimoni tentang kualitas barang dan performa pelaku usaha. Oleh karena itu, perlu dikaji ulang upaya-upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui regulasi dan meningkatkan kesadaran konsumen agar manfaat e-commerce tidak terancam oleh kelemahan seperti ini. Oleh karena itu sebagai konsumen ataupun pelaku usaha kita harus pintar dalam  membaca redflag yang ada.

 

 

https://aplik.org/