Kartu Kredit Sudah Ditutup Tapi Tagihan Masih Datang?

Bila kita gugling di internet, tak sedikit pemegang kartu kredit yang mengirimkan keluhan dalam bentuk surat pembaca di suatu media, yang isinya kurang lebih mengutarakan perihal kartu kredit sudah ditutup, tapi tagihan masih saja datang.

Celakanya lagi, tagihan yang seringkali datang tiba-tiba tersebut, ternyata telah ‘berbunga’ sehingga berkali-kali lipat jumlahnya. Di sini pemegang kartu kredit merasa dikecewakan, “padahal sudah ditutup, kenapa saya masih ditagih?”.

Wah, memang rasanya sedih dan kecewa ketika ternyata masih ada tagihan padahal sudah menutup kartu kredit BRI, tapi sebelum kita mencerca bank penerbit, ada baiknya mari periksa dulu, jangan-jangan ada kelalaian kita sendiri yang terjadi selama menutup kartu kredit. Untuk itu, perhatikan prosedur menutup kartu kredit berikut ini:

1. Prosedur Menutup Kartu Kredit

a. Menginstruksikan kepada bank penerbit kartu kredit untuk menutup kartu kredit kita

Cara menginstruksikan sederhana, cukup telepon ke bank dan beritahukan bahwa anda ingin menutup kartu kredit. Di sini bank pasti akan mempertahankan anda mati-matian supaya tidak jadi menutup kartu kredit. Oleh karena itu, kuatkan diri anda terhadap rayuan bank karena mereka pasti akan menawari anda dengan berbagai benefit seperti gratis iuran tahunan seumur hidup, reward poin, bebas denda, dsb.

Bila tujuan anda menutup kartu kredit memang sudah bulat, sebaiknya tahan diri untuk tidak tergiur. Bila anda tidak mau telepon ke bank, bisa juga datang langsung ke bank penerbit kartu kredit dan utarakan maksud anda dengan jelas dan terang.

b. Melunasi semua tagihan kartu kredit, termasuk bunga dan denda bila ada

Nah ini yang bisa jadi sumber masalah bila tidak dilakukan. Boleh saja anda sudah bilang ke bank bahwa ingin menutup kartu kredit dan akhirnya dengan berat hati bank menyetujui menutup kartu kredit anda. Tapi, kartu kredit tidak bisa begitu saja ditutup. Ada kewajiban yang harus anda lakukan sebelum kartu kredit benar-benar ditutup, yakni melunasi tagihan kartu kredit.

Oleh karenanya, ketika menghubungi bank, jangan lupa juga untuk sekaligus menanyakan apakah ada tagihan yang masih tersisa, apakah ada denda atau bunga yang belum dibayar. Entah biaya apapun itu, sekecil apapun itu, pastikan sedetil mungkin ditanyakan. Jika sudah ketemu detilnya, segera bayar sampai tidak ada sisa.

Terkadang, karena sudah senang kartu kredit ditutup, anda lupa bahwa ternyata masih ada sisa tagihan, denda atau bunga yang belum dibayar, bisa-bisa bank mengirimkan tagihan beberapa bulan setelahnya, ketika biaya-biaya tersebut telah beranak pinak, kan tidak mengenakkan juga bila ini terjadi.

c. Menerima surat pemberitahuan dari bank yang menyatakan bahwa kartu kredit kita telah ditutup

Sesuai prosedur, bank tetap harus memberikan surat resmi yang menyatakan bahwa kartu kredit anda telah ditutup. Ini sebagai bukti tertulis dan sebagai catatan anda. Bila di kemudian hari ada perkara yang timbul, anda dapat memakai surat tersebut sebagai bukti.

Baca Juga: Cara Menyimpan Video dari Facebook Tanpa Aplikasi di Android

d. Menggunting kartu kredit agar tidak bisa digunakan lagi

Kartu kredit yang sudah tidak dipakai sebaiknya digunting atau dihancurkan untuk menghindari penyalahgunaan. Bukan tidak mungkin ada yang menemukan kartu kredit anda yang sudah tidak dipakai tersebut dan menggunakannya untuk kejahatan. Bagaimanapun di dalam kartu kredit anda tersimpan data-data pribadi. So, jangan lupa digunting ya!

Nah itu dia prosedur benar dalam menutup kartu kredit! Jangan lupa dipraktikkan satu per satu ya sobat. Satu lagi nih yang perlu anda perhatikan sebelum menutup kartu kredit, yaitu:

2. Habiskan poin rewards

Pemakaian kartu kredit anda mulai nominla tertentu akan dihargai dengan sejumlah rewards poin. Nah, sebelum menutup kartu kredit, habiskan dulu rewards poin yang sudah terkumpul, kan sayang kalau tidak dipakai!

3. Hentikan autodebet dari kartu kredit

Maksudnya, kadangkala pemegang kartu kredit menggunakan kartu kreditnya untuk membayar tagihan rutin seperti listrik, air, telepon, pulsa pasca bayar, dsb dengan sistem autodebet, alias pemotongan otomatis dari limit kartu kredit setiap bulannya. Sebelum menutup kartu kredit, instruksikan kepada pihak bank untuk menghentikan autodebet tagihan rutin tersebut.

Oke? Sudah jelas bukan mengenai penutupan kartu kredit? Tapi, kenapa juga ya kartu kredit ditutup, kan dengan kartu kredit banyak benefit yang bisa didapat, apalagi promo kartu kredit biasanya bejibun lho.

https://aplik.org/