Nikah siri merupakan pernikahan dianggap sah secara agama, tetapi tidak tercatat oleh negara. Namun, potret nikah siri ini jadi fenomena sosial. Masih saja ada yang nekat nikah siri, itu diawali tidak direstui oleh keluarga.
Tawaran jasa nikah siri kini pun kian mudah. Terdapat jasa tawarkan nikah siri beredar di fasilitas sosial. Dengan sekali pernikahan mematok tarif beragam, ada yang raih Rp 2,2 juta.
Jawa Pos Radar Bojonegoro mencoba menelusuri praktek jasa nikah siri. Dengan menghubungi nomor tertera di unggahan pada Facebook. Pertama dihubungi jawaban lumayan ramah. Dan penyedia jasa bergegas bertanya kota tempat calon mempelai. Juga status mempelai wanita, gadis atau janda.
Setelah dijawab, penyedia tersebut mengirim formulir. Berisikan identitas mempelai dan syarat-syarat nikah siri. Seperti foto KTP, nama ayah, maskawin atau mahar, materai dua lembar, foto mempelai, dan hari pernikahan diinginkan. Juga tawarkan layanan diberikan. Mulai tempat menikah, wali hakim, saksi-saksi, dan sertifikat nikah agama.
Jasa nikah siri memberikan harga nikah siri di setiap tempat berbeda-beda. Mulai berasal dari Rp 2,2 juta hingga Rp 1,4 juta. Tergantung kota/kabupaten dilaksanakan pernikahan. “Jadi ongkos menikah di atas udah termasuk tempat nikah. Saksi-saksi kami yang menyiapkan,” jelasnya via pesan nada WhatsApp.
Proses jasa nikah siri seperti pada umumnya. Namun, pernikahan siri tidak tercatat negara dan tidak mendapat buku nikah. Setelah akad nikah mendapat surat keterangan nikah secara agama. “Nanti dapatnya sertifikat,” jelasnya.
Sertifikat atau surat keterangan diterbitkan oleh ustad yang menikahkan. Jadi tidak punya kekuatan hukum di negara. Ketika mempelai wanita janda dapat pakai wali hakim selagi akad nikah. Namun, lebih baik mendapat restu orang tua. “Jika janda dapat Mengenakan wali hakim selagi orang tua tidak dapat hadir atau tidak ada wali yang lain,” jelasnya.
Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bojonegoro (KP2AB) Agus Ari Afandi mengatakan, perkawinan adalah ikatan formal yang dianggap agama maupun negara. Pernikahan siri adalah sah secara agama, tetapi belum belum formal secara hukum. “Belum tercatat oleh negara,” ungkapnya.
Ari menjelaskan, terdapat dampak berasal dari pelaku pernikahan siri. Terutama kerugian pihak perempuan. Misalnya dikarenakan tidak dianggap negara, tentu akan lemah secara hukum. Akibatnya, ketika berjalan problem didalam pernikahan, laki-laki akan gampang lepas tangan. Tidak dapat dituntut tanggung jawab.
“Dari sisi ekonomi akan gampang pihak laki-laki atau suami lepas tangan,” jelasnya. Ketika mempunyai anak, statusnya akan mengambang.
Karena status perkawinan orang tua tidak tercacat formal oleh negara. Padahal, selagi memutuskan berjalan perkawinan tujuannya membina tempat tinggal tangga dan mengasuh keluarga supaya meraih kebahagiaan.
Ari mengaku bebarapa dampak nikah siri cenderung merugikan. Sehingga menganjurkan pasangan udah siap, menikah secara formal tercatat oleh negara. Dengan begitu akan safe dan nyaman. “Kami tidak menyarakan pernikahan siri,” jelasnya.