Haji Furoda Jannah Firdaus Tour Travel : Haji Menurut Al-Quran dan As-Sunnah
Haji Furoda Jannah Firdaus – Haji merupakan rukun Islam yang kelima. ibadah Haji diwajibkan atas setiap muslim dengan syarat telah memiliki “kemampuan” Yang meliputi kemampuan fisik, finansial, situasi yang memungkinkan dan juga pemahaman.
Haji Furoda Jannah Firdaus – Menurut bahasa, Haji berarti Pergi menuju tempat yang diagungkan. Sedangkan menurut syariat, Haji berarti Pergi ke Masjidil Haram untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti Thawaf, Sai dan Wukuf di Arafah. Haji termasuk syariat yang sudah lama ada. Ada sebuah keterangan bahwa Nabi Adam pernah berhaji dan para Malaikat mengucapkan selamat atas hajinya.
Haji Furoda : Keutamaan Haji dan Umroh
Hadist yang menguraikan keutamaan Haji dan Pahala Umroh cukup banyak dan beragam. Hadist tersebut dapat memotivasi kaum muslimin mengulang kunjungannya ke Baitullah, baik melaksanakan haji maupun umroh. Dalam Haji tersebut, mereka berharap mendapat keutamaan Haji dan Pahala Umroh. Mereka berharap sepulang dari Haji membawa rahmat dan ampunan Allah. Di samping itu, mereka ingin menyaksikan banyak manfaat bagi kaum muslimin ketika mereka berkumpul. bersaudara dan bekerja sama dalam rangka menggapai kesuksesan dunia dan akhirat.
Abu Hurairah menuturkan, seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai amal yang paling utama? Beliau menjawab, “Iman Kepada Allah dan Rasulnya” lalu apalagi? tanya kembali orang itu, Beliau menjawab, “Jihad Fisabillilah” kemudian apalagi? “Haji yang Mabrur” (HR. Bukhari dan Muslim).
Abu Hurairah meriwayatkan Rasullullah SAW bersabda yang artinya :
“Siapa yang melaksanakan Haji, tidak berhubungan intim dan tidak berbuat fasiq, maka ia bersih dari dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)
Abu Hurairah meriwayatkan Rasullullah SAW bersabda yang artinya :
“Jihadnya orang lanjut usia, lemah dan wanita adalah Haji dan Umroh” (HR. Nasa’i dengan sanad yang hasan)
Masih dari Abu Hurairah meriwayatkan Rasullullah SAW bersabda yang artinya :
“Satu Umroh menuju umroh berikutnya itu menjadi pelebur dosa diantara keduanya. selain itu, Haji yang Mabrur balasannya pasti Surga” ( HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan lainnya)
Ibnu Abbas menuturkan Rasullullah SAW pernah bertanya kepada wanita Anshar yang biasa dipanggil Ummu Sinan, “Apa yang menghalangimu untuk melaksanakan Haji bersama kami?” wanita itu menjawab “Kendaraan unta yang dimiliki Abu Fulan suamiku. Dia melaksanakan Haji bersama anaknya menggunakan salah satunya, sementara yang satunya lagi digunakan untuk memberi minum anak-anak kami. Beliau bersabda, “Umroh pada bulan Ramadhan setara dengan Ibadah Haji atau beribadah Haji bersamaku” (Muttafaq alaih).
Haji Furoda : Haji dan Umroh yang Dikerjakan Nabi Muhammad SAW
Haji yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW melaksanakan Haji hanya satu kali, yaitu pada tahun beliau wafat. Oleh Karena Itu, Haji tersebut dinamakan Haji Wada ( Haji Perpisahan ). Dinamakan Haji Wada karena setalah Haji tersebut beliau tidak bertemu lagi dengan kaum muslimin dalam musim haji berikutnya. Pada saat itu, beliau menemui mereka dalam jumlah besar dan ditempat yang agung. Pada saat itu, Beliau berwasiat secara umum yang sangat penting, menyangkut aspek sosial, ekonomi dan politik yang belum disampaikan sebelumnya. Dalam Wasiatnya Nabi Muhammad SAW Bersabda “Ambillah dariku, boleh jadi aku tidak akan bertemu kalian lagi setelah tahun ini”.
Mengenai Pelaksanaan Umroh, terdapat keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakannya empat kali. Semuanya dilaksanakan pada bulanDzulqa’dah. Pendapat itu dari Aisyah, Ibnu Abbas dan Anas bin Malik.
Didalam Riwayat Imam Muslim dan lainnya terdapat perincian pelaksanaan empat umroh Nabi Muhammad SAW.
· Umroh Pertama dilaksanakan pada tahun keenam Hijriah yaitu Umroh Hudaibiyah
· Umroh Kedua dilaksanakan pada tahun ketujuh Hijriah yaitu Umroh Qadha
· Umroh Ketiga terjadi pada tahun kedelapan Hijriah yaitu setalah pembebasan Kota Makkah ( Fathu Makkah ) dan pembagian harta rampasan perang hunain
· Umroh Keempat dilaksanakan pada tahun kesepuluh Hijriah bersamaaan dengan Haji Wada. Ini berdasarkan keterangan yang Shahih.
Haji Furoda : Keutamaan Haji dan Umroh
Hadist yang menguraikan keutamaan Haji dan Pahala Umroh cukup banyak dan beragam. Hadist tersebut dapat memotivasi kaum muslimin mengulang kunjungannya ke Baitullah, baik melaksanakan haji maupun umroh. Dalam Haji tersebut, mereka berharap mendapat keutamaan Haji dan Pahala Umroh. Mereka berharap sepulang dari Haji membawa rahmat dan ampunan Allah. Di samping itu, mereka ingin menyaksikan banyak manfaat bagi kaum muslimin ketika mereka berkumpul. bersaudara dan bekerja sama dalam rangka menggapai kesuksesan dunia dan akhirat.
Abu Hurairah menuturkan, seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai amal yang paling utama? Beliau menjawab, “Iman Kepada Allah dan Rasulnya” lalu apalagi? tanya kembali orang itu, Beliau menjawab, “Jihad Fisabillilah” kemudian apalagi? “Haji yang Mabrur” (HR. Bukhari dan Muslim).
Abu Hurairah meriwayatkan Rasullullah SAW bersabda yang artinya :
“Siapa yang melaksanakan Haji, tidak berhubungan intim dan tidak berbuat fasiq, maka ia bersih dari dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)
Abu Hurairah meriwayatkan Rasullullah SAW bersabda yang artinya :
“Jihadnya orang lanjut usia, lemah dan wanita adalah Haji dan Umroh” (HR. Nasa’i dengan sanad yang hasan)
Masih dari Abu Hurairah meriwayatkan Rasullullah SAW bersabda yang artinya :
“Satu Umroh menuju umroh berikutnya itu menjadi pelebur dosa diantara keduanya. selain itu, Haji yang Mabrur balasannya pasti Surga” ( HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan lainnya)
Ibnu Abbas menuturkan Rasullullah SAW pernah bertanya kepada wanita Anshar yang biasa dipanggil Ummu Sinan, “Apa yang menghalangimu untuk melaksanakan Haji bersama kami?” wanita itu menjawab “Kendaraan unta yang dimiliki Abu Fulan suamiku. Dia melaksanakan Haji bersama anaknya menggunakan salah satunya, sementara yang satunya lagi digunakan untuk memberi minum anak-anak kami. Beliau bersabda, “Umroh pada bulan Ramadhan setara dengan Ibadah Haji atau beribadah Haji bersamaku” (Muttafaq alaih)
Haji Furoda : Kedudukan Haji dalam Islam
Haji merupakan salah satu Rukun Islam, sebagaimana yang tersebut dalam banyak Hadist Shahih. Ibadah haji merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi semua muslim, tentunya setelah memenuhi beberapa syarat yang akan dijelaskan. Status kewajiban haji itu Muthlak, siapa saja yang mengingkarinya berarti kufur.
Abu Hurairah meriwayatkan Rasullullah SAW pernah berkhutbah dihadapan kami, “Umatku sekalian, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian. karena itu, Berhajilah” lalu, seorang laki-laki bertanya, “apakah setiap tahun Rasulullah?” Rasulullah terdiam sampai beliau ditanya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW berkata, “Kalau aku menjawab “Ya” pasti diwajibkan, tetapi kalian tidak akan mampu (HR. Ahmad, Muslim dan Nasai).
Terdapat keterangan serupa dalam hadist lain, “Kewajiban Haji itu hanya satu kali, orang yang menambahnya maka termasuk ibadah sunnah” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim. Hakim berkomentar Hadist ini Shahih berdasarkan Bukhari dan Muslim). Hadist ini merupakan penjelasan atas ayat Firman Allah SWT “Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran : 97). Ayat ini masih umum, Hadist diatas membatasi keumumannya dan menjadikannya khusus. Maksud kewajiban dalam haji tersebut adalah sekali seumur hidup.
Haji Furoda : Menangguhkan Pelaksanaan Haji
Melaksanakan Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu sekali seumur hidup. Selanjutnya, kita akan membahas apakah kewajiban haji itu disegerakan atau ada toleransi waktu? Maksudnya, bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, apakah harus berhaji pada tahun itu atau boleh ditangguhkan?
Menurut Imam Syafi’i dan Muhammad bin Al-Hasan, Haji merupakan kewajiban yang bisa ditangguhkan dengan syarat ia berhaji berhaji sebelum meninggal. Jika ia meninggal sebelum berhaji, maka ia berdosa besar, baik masih mampu atau tidak mampu lagi sebelum ia meninggal.
Haji Furoda : Yang Terkena Kewajiban Haji
Orang yang wajib melaksanakan ibadah haji adalah semua kaum muslimin, berakal, baligh, merdeka dan mengertahui kewajiban haji.
Haji Furoda : Maksud Dari Mampu Menurut Agama Islam
Saya berpendapat bahwa hanya orang yang mampu yang wajib berhaji. Kita perlu mengetahui sejauh mana tingkat kemampuan itu dengan jelas dan pasti. Kesimpulan yang bisa dicerna dengan cepat tentang pengertian kemampuan ialah Mampu dari segi kesehatan, Harta, Moral, serta tidak ada udzur syar’i.
Pertama Mampu dari segi kesehatan – Orang yang hendak berhaji kondisi fisiknya harus sehat. Ia harus terbebas dari segala hal yang menyebabkan terhalangnya amalan dan kewajiban haji.
Kedua Mampu dari segi materi – Seseorang wajib berhaji setelah ia mempunyai biaya yang cukup, juga tersedia nafkah untuk keluarga yang menjadi tanggungannya pada saatia pergi haji hingga pulang kembali. Maksud dari biaya yang cukup adalah dalam kondisi sedang, tidak berlebihan juga tidak kekurangan. baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungannya. Jika ia atau keluarga yang menjadi tanggungannya rela dengan kondisi hemat dan sedikit kekurangan, maka ia dan mereka mendapat pahala lebih banyak.
Ketiga harus ada kendaraan yang membawa ketempat haji juga yang mengantarkannya pulang kembali, seperti hewan tunggangan, mobil, pesawat, atau lainnya. baik itu milik sendiri ataupun menyewa. Rasulullah SAW menafsirkan kemampuan dalam ayat haji dengan “perbekalan” dan “kendaraan” dalam hadist shahih riwayat Daruqutni dan Hakim. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang jauh dari makkah, sebab mereka tidak bisa sampai hanya dengan berjalan kaki. Bagi orang yang bisa sampai ke Makkah tanpa kendaraan, maka ia wajib berhaji bila mempunyai biaya. Kemampuan materi dan adanya kendaraan disini termasuk dalam kategori mampu dalam biaya.
Seseorang tidak wajib berhaji jika masih memiliki hutang kepada orang lain, atau hutang agama seperti zakat atau kifarat. Demikian itu bila sisa setelah membayar kewajiban agama tersebut tidak cukup untuk biaya haji.
Keempat Tidak ada yang memnghambat pelaksanaan haji, baik hambatan secara fisik seperti dipenjara, maupun psikologis seperti takut kepada penguasa zhalim yang melarang orang untuk melaksanakan haji.
Haji Furoda : Waktu Haji
Agar haji menjadi sah, harus dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman “(Musim) Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS. Al-Baqarah : 197). Waktu atau bulan-bulan haji tersebut adalah Syawal, Zhulqa’dah, dan tanggal 10 pada bulan Dzulhijjah. Ini merupakan pendapat Ibnu Umar. Pendapat ini juga diikuti oleh pengikut Imam Hanafi, Syafi’i dalam qaul jadid juga Imam Ahmad.
Imam Malik dan Syafi’i mengatakan dalam qaul jadid, waktu haji adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah seluruhnya. Ibnu Hazm juga berpendapat demikian. Semua sepakat bahwa seluruh rukun haji wajib dilaksanakan pada bulan bulan ini, dan mereka hanya berselisih dalam permasalahan ihram.
Para pengikut Imam Hanafi, Malik dan Ahmad berpendapat boleh melakukan ihram haji sebelum bulan bulan itu, meskipun hukumnya makruh, berdasarkan firman Allah SWT “mereka beranya kepadamu tentang bulan sabit, katakanlah ‘Bulan Sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji” (QS. Al-Baqarah 189).
Allah SWT menginformasikan bahwa hilal itu merupakan waktu bagi manusia juga haji. Ihram itu sah dilaksanakan pada seluruh tahun seperti umroh. Namun, pendapat yang lain menyanggah bahwa ayat itu masih perlu penjelasan, dan dijelaskan dengan ayat “(Musim) Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS. Al-Baqarah : 197)
Paket Haji Furoda Jannah Firdaus Tour Travel
Haji Furoda Ekonomis
Berapa biaya haji furoda 2023 ekonomis Paket haji furoda 2023 ekonomis ?
Biaya hajj furoda 2023 paket hajj furoda 2023 ekonomis dengan harga haji furoda:
1. Paket Quad (1 kamar empat orang) $ 14.000 per orang
2. Paket Triple (1 kamar tiga orang) $ 15.000 per orang
3. Paket Double (1 kamar dua orang) $ 16.000 per orang
Hotel Makkah : Hotel Lamar Ajyad (setaraf)
Hotel Madinah : Hotel Swiss International (setaraf)
Biaya Sudah Termasuk :
· Tiket pesawat Haji PP
· Hotel & Akomodasi
· Visa Haji
· Maktab Haji Furoda
· Umroh 2x
· Makan 3x sehari
· Tour Ziarah kota Madinah dan ziarah kota Makkah
· Bus Full AC
· Manasik
· Tour Leader dan Muthowwif berpengalaman.
· Handling Bandara & Handling Hotel ( Indonesia & Saudi Arabia )
· Perlengkapan Haji
· Air Zam Zam ( apabila diperbolehkan )
Paket Haji Furoda VIP
Berapa biaya haji furoda 2023 VIP Paket haji furoda 2023 VIP ?
Biaya haji furoda 2023 paket haji furoda 2023 VIP dengan harga haji furoda:
1. Paket Quad (1 kamar empat orang) $ 18.500 per orang
2. Paket Triple (1 kamar tiga orang) $ 19.500 per orang
3. Paket Double (1 kamar dua orang) $ 20.500 per orang
Hotel Makkah : Safwah Dar Eiman (setaraf)
Hotel Madinah : Golden Tulip (setaraf)
Biaya Sudah Termasuk :
· Tiket pesawat Haji PP
· Hotel & Akomodasi
· Visa Haji
· Maktab Haji Furoda
· Umroh 2x
· Makan 3x sehari
· Tour Ziarah kota Madinah dan ziarah kota Makkah
· Bus Full AC
· Manasik
· Tour Leader dan Muthowwif berpengalaman.
· Handling Bandara & Handling Hotel ( Indonesia & Saudi Arabia )
· Perlengkapan Haji
· Air Zam Zam ( apabila diperbolehkan )