Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis, Ketahui Syarat Sahnya di Sini!

Hukum kontrak mempunyai peran sebagai dasar adanya hubungan bisnis. Sehingga dalam kegiatan bisnis diperlukan adanya surat perjanjian kerjasama, supaya seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut dapat merasa tenang dan aman. Oleh karena itu, yuk intip contoh surat perjanjian kerjasama bisnis ini dan ketahui syaratnya agar dinyatakan sah.

Syarat Sahnya Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

1. Kesepakatan Para Pihak

Ketika membuat surat perjanjian kerjasama, maka para pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut harus saling sepakat. Jadi semua pihak dengan ikhlas dan secara sukarela memang mau melakukan kerjasama, tanpa adanya paksaan dari siapapun. Dimana perjanjian dilakukan secara sadar atau dalam keadaan sehat mentalnya ketika membuat perjanjian.

2. Kecakapan Para Pihak

Selain adanya kesepakatan, surat perjanjian kerjasama dapat dikatakan sah apabila pihak pihak yang terlibat memiliki kecakapan. Karena dalam KUHPerdata, setiap orang dapat membuat perjanjian jika dinyatakan cakap menurut undang undang. Dan terdapat dua kategori orang yang dinyatakan tidak cakap dalam hal ini.

Yaitu pertama orang yang belum dewasa, mereka yang berusia di bawah 21 tahun atau belum menikah dinyatakan masih belum cakap. Misalnya seorang anak yang baru berusia 15 tahun, maka tidak bisa membuat perjanjian kerjasama untuk dirinya sendiri. Kemudian yang kedua yaitu orang yang berada di bawah pengampuan. Seperti orang dalam keadaan sakit jiwa atau mempunyai daya pikir rendah.

3. Mematuhi Perundang Undangan

Contoh surat perjanjian kerjasama bisnis harus mematuhi peraturan perundang undangan. Dengan begitu kontrak yang sebenarnya dapat dikatakan sah. Jadi kontrak bisnis tersebut tidak boleh berisikan tindakan tercela yang sifatnya ilegal ataupun merugikan orang lain. Dan terdapat objek yang jelas untuk perjanjian tersebut, misalnya barang dalam bentuk fisik atau berupa jasa.

Contoh Perjanjian Kerjasama Bisnis

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama :

Tempat/Tanggal Lahir :

Alamat :

Akan disebut sebagai pihak pertama.

Nama :

Tempat/Tanggal Lahir :

Alamat :

Akan disebut sebagai pihak kedua.

Pihak pertama dan pihak kedua secara sadar sepakat untuk melakukan kerjasama perdagangan komoditi bahan pokok dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak pertama akan menanamkan modal sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada pihak kedua sebagai modal komoditi bahan pokok.

Pasal 2

Pihak kedua akan memberikan keuntungan sebesar 2,5% dari total penjualan bahan pokok kepada pihak pertama. Yang mana pengembalian modal dilakukan selambat lambatnya 1 tahun setelah perjanjian dibuat, dengan jumlah cicilan minimal Rp. 8.000.000 dalam setiap bulan.

Demikian contoh surat perjanjian kerjasama bisnis, yang mana di akhir surat nantinya juga dituliskan tempat dan tanggal pembuatan surat. Diakhiri dengan pembubuhan tanda tangan oleh kedua belah pihak yang terlibat. Tentu pasal pasal atau ketentuan dalam perjanjian kerjasama ditulis mengikuti kebutuhan, termasuk jumlahnya.

Karena surat perjanjian kerjasama ini akan menjadi bukti yang sah di mata hukum apabila terdapat pelanggaran, maka anda pun dapat menggunakan jasa firma hukum dalam pembuatannya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa surat perjanjian yang dibuat memang sudah tepat dan memiliki kekuatan hukum. Butuh bantuan dengan ini ? Kandara Law dapat menjadi pilihan anda.

https://aplik.org/