APA YANG DITAWARKAN PADI UMKM KEPADA SELLER DAN BUYERNYA?

Apa sih yang ditawarkan PaDi UMKM kepada seller dan buyernya? Pertanyaan ini sudah dijawab oleh PaDi UMKM dalam berbagai konferensi atau sosialisasi mereka. Bahkan Kementerian BUMN dan Kementerian UMKM juga seringkali memberikan jawaban atas pertanyaan ini.

PaDi UMKM menjadi sebuah platform digital penting nantinya bagi perekonomian nasional. Karena PaDi UMKM akan menjadi sebuah wadah yang memenuhi kebutuhan BUMN dan UMKM, 2 sektor lini terpenting dalam perekonomian Indonesia.

BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab kepada negara. Umumnya mereka memegang sektor penting dalam pemasukan kepada negara, sebut saja PLN yang dapat dikatakan memonopoli pasar penyedia listrik di Indonesia. Pertamina yang mengelola minyak bumi yang ada di Indonesia dan banyak lagi perusahaan BUMN terkenal lainnya.

Sedangkan UMKM juga memegang peranan penting dalam menjalankan ekonomi kerakyatan negara. Terbukti dengan data yang menunjukan banyaknya unit UMKM di Indonesia. Saat ini sudah berjumlah kurang lebih 64 juta unit usaha yang masuk ke dalam kategori UMKM.

PaDi UMKM ini nantinya akan menjadi tempat transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM. Diharapkan UMKM dapat menyerap anggaran besar BUMN dalam pengadaan barang dan jasa agar bisa meningkatkan perekonomian nasional. Ada 8 kategori utama yang ditawarkan oleh PaDi UMKM kepada BUMN, mulai dari material konstruksi; jasa renovasi & konstruksi; jasa ekspedisi & pengepakan; pengadaan & sewa peralatan mesin; jasa perawatan peralatan & mesin; jasa iklan; pengadaan & sewa furniture; dan terakhir jasa catering & snack.

Ada banyak sekali kategori produk/barang dan jasa yang tersedia di PaDi UMKM. Di luar 8 kategori utama yang sudah disebutkan di atas, ada 17 kategori yang saat ini sudah tercatat tersedia di PaDi UMKM, yakni;

  1. Barang Elektronik, Komputer dan Peripheral;
  2. Jasa Konsultan dan Penilaian;
  3. Alat dan Jasa Kesehatan-Keselamatan;
  4. Alat Tulis Kantor;
  5. Jasa Event Organizer;
  6. Jasa Mandor dan Tenaga Kerja Lainnya;
  7. Jasa Perawatan Elektronik dan IT;
  8. Jasa Perawatan Gedung;
  9. Jasa Perawatan Kendaraan;
  10. Jasa Percetakan dan Media;
  11. Jasa Travel dan Akomodasi;
  12. Produk/Barang/Jasa Konveksi dan Laundry;
  13. Produk/Barang/Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
  14. Sewa dan Jasa Pengadaan Kendaraan;
  15. Produk/Barang/Jasa Pertanian dan Pertenakan;
  16. Jasa Sewa Gedung;
  17. Produk/Barang/Jasa Souvenir dan Merchandise.

Diharapkan semua UMKM yang ada di Indonesia dapat bergabung ke dalam PaDi UMKM. Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, banyak sekali tentunya keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika bergabung dengan Pasar Digital UMKM.

  1. Apabila Anda sudah memiliki beberapa toko di beberapa marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Lazada dan juga Shopee, Anda bisa mengelola produk dan transaksi terpusat melalui PaDi UMKM. Jadi dengan begitu, Anda bisa mengelola toko Anda dengan mudah.
  2. Dengan mendaftar di PaDi UMKM, usaha Anda akan otomatis tercatat sebagai daftar UMKM yang akan dimonitor secara langsung oleh Kementerian BUMN.
  3. Anda bisa mengintegrasikan data pelanggan Anda dari seluruh channel yang nantinya bisa Anda maksimalkan dengan fitur CRM yang tersedia.
  4. UMKM yang belum terdaftar sebagai supplier belanja barang dan jasa BUMN akan didukung untuk naik kelas sebagai UMKM yang bertugas menyediakan pengadaan barang dan jasa BUMN.

Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah bertransaksi/menjadi suppiler pembelanjaan barang dan jasa dengan BUMN, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan lainnya, seperti:

  1. Berpotensi mendapatkan transaksi dari BUMN dalam skala yang besar
  2. Berpotensi mendapatkan pinjaman dengan hanya mengajukan invoice
  3. Produk dapat dilihat oleh calon pembeli BUMN se-Indonesia